Polisi dan BKSDA NTB Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung ke Bali
Sebanyak 1.711 burung berbagai jenis digagalkan dari penyelundupan oleg Aparat Polres Lombok Barat dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB. MATARAM, KOMPAS.com – Aparat Polres Lombok Barat dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA) Nusa Tenggara Barat, Rabu (17/1/2018) berhasil mengagalkan penyelundupan 1.711 ekor burung. BKSDA mencatat, 7 jenis burung yang akan diselundupkan, 2 di antaranya adalah satwa yang dilindungi. “Kami mencatat ada 7 jenis burung yang akan diselundupkan, dua di antaranya adalah jenis burung yang dilindungi, yaitu seekor burung elang bondol dan 200 ekor kecial kumbuk, ribuan lain memang buka jenis burung yang dilindungi, tapi tak berdokumen, kan mereka akan membawa burung-burung ini keluar dari NTB,” kata Ivan Juhandara, juru bicara BKSDA NTB. Ivan menyebutkan bahwa tindakan para penyelundup satwa yang diketahui bernisial Sh (31), warga NTB, telah melanggar Psal 21 ayat 2 huruf a junto Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Pelaku perdagangan ilegal satwa atau penyelundup satwa ini dapat digajar dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah, dan hal ini telah ditangani aparat Polres Lombok Barat,” kata Ivan. Dijelaskan, jumlah dan jenis burung yang diamankan BKSDA, selain elang bondol dan kecial kumbuk, juga 1.200 ekor burung banyar, 250 ekor kecial kuning, 15 ekor kepodang, 30 ekor cerucuk dan 15 ekor srigunting. Baca juga : Kenapa Burung Jenis Baru Asal NTT Diberi Nama Iriana Widodo? Ivan mengatakan bahwa kondisi ribuan burung itu sangat memprihatinkan, karena ditumpuk dalam kardus satwa yang tidak sesuai standar. Kondisi […]